BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini menaruh perhatian serius terhadap dugaan penguasaan lahan milik daerah oleh pihak swasta di kawasan Jalan Angklung, Samarinda.
Temuan ini berasal dari hasil penelusuran DPRD Kaltim dan langsung direspons Pemprov sebagai upaya menertibkan aset yang berpotensi lepas kendali.
Wakil Gubernur Kaltim, H. Seno Aji, menyatakan bahwa langkah awal dalam menangani permasalahan ini adalah memastikan status hukum lahan melalui verifikasi dokumen resmi.
Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mengambil tindakan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.
“Kami akan mengutamakan asas praduga tak bersalah. Pemeriksaan terhadap dokumen kepemilikan harus dilakukan terlebih dahulu agar dapat dipastikan bahwa aset tersebut memang milik Pemprov,”ujar Seno Aji, Jumat (20/6/2025).
Jika hasil verifikasi menunjukkan bahwa lahan tersebut benar merupakan aset pemerintah, Pemprov akan mengambil pendekatan persuasif dengan para penghuni yang selama ini menggunakan area tersebut.
Proses komunikasi ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selanjutnya, pemerintah akan menggelar rapat dengar pendapat dengan DPRD Kaltim guna membahas langkah pengembalian lahan ke tangan pemerintah.