Pemprov Kaltim Akan Verifikasi Aset Jalan Angklung, Seno Aji Minta Proses Sesuai Hukum

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Penyelesaian persoalan ini akan ditempuh melalui jalur administratif, sesuai aturan yang berlaku.

 

“Jika terbukti bahwa lahan itu milik Pemprov, kami akan duduk bersama DPRD untuk membahas mekanisme pengembalian, tentu melalui prosedur yang sesuai dengan hukum,”tambahnya.

 

Sementara itu, terkait durasi penggunaan lahan oleh pihak swasta, Pemprov akan melakukan evaluasi lebih lanjut. 

 

Penggunaan aset daerah tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun menjadi sorotan karena berpotensi merugikan keuangan negara.

 

Pemerintah membuka kemungkinan pemberlakuan sanksi administratif bagi pihak yang terbukti memanfaatkan lahan tanpa izin. 

 

Bentuk sanksi tersebut bisa berupa denda atau kewajiban pembayaran retribusi sesuai dengan masa penggunaan lahan.

 

“Penggunaan aset pemerintah tanpa izin akan kami evaluasi. Apabila memang ada pelanggaran, maka tentu akan ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi, seperti retribusi atas pemanfaatan selama bertahun-tahun,”tegasnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.