BorneoFlash.com, SAMARINDA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Brigjen Pol Rudi Hartono, menegaskan bahwa pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) merupakan agenda nasional yang secara resmi telah diatur dan dijalankan di berbagai daerah, termasuk Kaltim.
Implementasinya di provinsi ini dijalankan sejalan dengan arahan Gubernur Kaltim melalui regulasi yang telah ditetapkan.
“Perlu kami luruskan, Satgas P4GN bukan inisiatif dari BNN secara pribadi, melainkan bagian dari program nasional. Di Kaltim, pembentukannya dipayungi oleh peraturan gubernur dan sudah terbentuk. Saat ini kita memperkuat pelaksanaan di lapangan dengan merespons isu-isu aktual melalui rapat lintas sektor,”tegas Brigjen Pol Rudi Hartono, Selasa (17/6/2025).
Menurut Rudi, salah satu tantangan terbesar dalam penanganan narkotika di daerah adalah meningkatnya jumlah pengguna yang justru menjadi korban.
Ia menekankan bahwa pendekatan penanganan harus dibedakan antara pengguna dan pelaku jaringan seperti bandar atau kurir.
“Pengguna bukanlah pelaku kriminal murni, mereka korban. Yang harus ditindak tegas adalah bandar dan kurir. Kalau jumlah pengguna terus bertambah, maka permintaan pun meningkat. Ini yang harus kita tekan bersama,”ujarnya.
BNN mencatat, jumlah pengguna narkotika di Kaltim telah mencapai lebih dari 33 ribu orang. Namun, kapasitas rehabilitasi saat ini sangat terbatas.
Rumah Rehabilitasi Tanah Merah, satu-satunya fasilitas yang tersedia, hanya mampu menampung 290 orang per tahun.