Pemprov Kaltim Dorong Pembentukan Perda KTR di Daerah, Tekankan Urgensi Payung Hukum yang Tegas

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayahnya untuk segera menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

 

Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari bahaya asap rokok di ruang publik.

 

Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa pengaturan KTR tidak cukup hanya melalui surat edaran atau peraturan kepala daerah, tetapi harus diikat dalam bentuk regulasi yang memiliki kekuatan hukum tetap dan tegas. 

 

“Keberadaan Perda memberikan legitimasi kuat bagi daerah dalam menegakkan aturan KTR, termasuk pengawasan dan pemberian sanksi terhadap pelanggaran. Tanpa dasar hukum yang kokoh, penerapannya akan lemah,”ungkap Sri Wahyuni, pada Senin (16/6/2025).

 

Selama ini, sebagian besar daerah di Kalimantan Timur masih mengandalkan peraturan teknis seperti surat edaran bupati atau wali kota untuk mengatur KTR. 

 

Padahal, hal ini belum sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang secara eksplisit mewajibkan penyusunan KTR melalui Perda.

 

Menurut Sri, ruang publik seperti rumah sakit, institusi pendidikan, dan area perkantoran semestinya menjadi zona aman dari paparan asap rokok, namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pelanggaran masih sering terjadi. 

 

“Perda bukan hanya bersifat administratif, melainkan menjadi kerangka hukum yang memungkinkan daerah menata kawasan publik secara sehat dan bertanggung jawab,”ujarnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.