Pemprov Kaltim Dorong Pembentukan Perda KTR di Daerah, Tekankan Urgensi Payung Hukum yang Tegas

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Janif Zulfiqar
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan KTR tidak bertujuan untuk membatasi hak individu dalam merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut tidak merugikan hak orang lain, terutama kelompok rentan.

 

“Kami tidak melarang orang untuk merokok, tetapi merokok harus dilakukan di tempat yang telah disediakan. Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih,”tegasnya.

 

Pemprov Kaltim sendiri telah lebih dahulu menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Namun, Sri menilai keberhasilan implementasi di tingkat provinsi harus didukung oleh komitmen pemerintah daerah untuk menetapkan aturan serupa.

 

Ia menekankan bahwa koordinasi antarlembaga dan konsistensi dalam pelaksanaan menjadi kunci keberhasilan pengendalian konsumsi rokok di ruang publik.

 

“Sinergi lintas daerah sangat diperlukan agar kebijakan KTR berjalan efektif dan tidak bersifat parsial. Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,”tutupnya. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.