“Kami tidak melarang orang untuk merokok, tetapi merokok harus dilakukan di tempat yang telah disediakan. Prinsipnya adalah menciptakan keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih,”tegasnya.
Pemprov Kaltim sendiri telah lebih dahulu menerapkan Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang KTR. Namun, Sri menilai keberhasilan implementasi di tingkat provinsi harus didukung oleh komitmen pemerintah daerah untuk menetapkan aturan serupa.
Ia menekankan bahwa koordinasi antarlembaga dan konsistensi dalam pelaksanaan menjadi kunci keberhasilan pengendalian konsumsi rokok di ruang publik.
“Sinergi lintas daerah sangat diperlukan agar kebijakan KTR berjalan efektif dan tidak bersifat parsial. Kesehatan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,”tutupnya. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar