Sri menambahkan bahwa salah satu syarat utama bagi calon penerima manfaat adalah memiliki Surat Keputusan (SK) resmi dari Kementerian Agama serta telah mengabdi sebagai penjaga rumah ibadah selama minimal dua tahun.
Persyaratan ini dinilai penting agar penghargaan melalui program umrah benar-benar diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan komitmen pelayanan keagamaan.
“Program ini bukan sekadar administratif. Harus melalui diskusi lintas sektor dan proses verifikasi yang ketat. Tidak bisa karena baru memiliki SK lalu langsung masuk dalam daftar,”tambahnya.
Pemprov Kaltim sendiri menargetkan program ini dapat menyasar ribuan penjaga rumah ibadah lintas agama, seperti imam, marbot, sakristan, penjaga pura, serta pengelola tempat ibadah lainnya.
Namun demikian, Sri menegaskan bahwa pelaksanaan program harus tetap dalam koridor regulasi agar manfaatnya dapat dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat Kaltim yang berhak.
Lebih lanjut, pendekatan hati-hati ini juga menjadi prinsip utama Pemprov dalam menyalurkan berbagai program bantuan lainnya, mulai dari sektor pendidikan dan kesehatan hingga bantuan sosial.
Semua itu merupakan bagian dari kerangka besar pembangunan Kaltim menuju visi Indonesia Emas 2045. (*)