Ia juga menegaskan kesiapannya untuk mendukung upaya penghentian kegiatan pertambangan legal apabila terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Wagub Seno mengungkapkan besarnya skala aktivitas pertambangan di Kalimantan Timur, yang bahkan dapat membentang hingga 20 kilometer dengan menyisakan banyak lubang bekas tambang yang belum direklamasi.
Ia turut menyoroti ketimpangan fiskal daerah, di mana dari potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai Rp 70 triliun, hanya sebagian kecil yang benar-benar kembali dinikmati masyarakat lokal, meskipun total kontribusi sektor tambang terhadap ekonomi nasional mencapai sekitar Rp 1.000 triliun per tahun.
“Kalau kita ingin masyarakat Kalimantan Timur sejahtera, maka pembagian hasil dari sumber daya alam harus dilakukan secara adil dan proporsional. Untuk mewujudkan hal tersebut, dibutuhkan sinergi antara masyarakat dan pemerintah,”tegasnya.
Selain itu, Wagub Seno juga menyinggung pentingnya peningkatan akses pendidikan, termasuk melalui penyediaan program kuliah gratis bagi mahasiswa sebagai bentuk investasi terhadap masa depan generasi muda.
“Kami menginginkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diarahkan untuk mendukung pendidikan tinggi tanpa biaya bagi mahasiswa. Itu merupakan cita-cita kami,”jelasnya.
Di sisi lain, data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur mencatat adanya 108 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah, dengan delapan kasus di antaranya sudah ditindaklanjuti berdasarkan laporan masyarakat.
Wagub Seno menilai keberadaan kanal aduan publik sangat penting sebagai sarana bagi masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan dan pemberantasan aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, kolaborasi yang kuat antara pemerintah daerah, mahasiswa, masyarakat, serta dukungan dari pemerintah pusat dan aparat penegak hukum akan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan Kalimantan Timur yang bersih dari tambang ilegal dan mampu mendistribusikan manfaat sumber daya alam secara merata bagi seluruh warganya. (*)