Polsek Balikpapan Utara Ungkap Dua Kasus Sekaligus: Obat Terlarang dan Curanmor, Pelaku Terancam Hukuman Berat

oleh -
Penulis: Agung Putra
Editor: Janif Zulfiqar
Polsek Balikpapan Utara Ungkap Dua Kasus penyalahgunaan obat keras jenis dobel L dan Curanmor roda dua. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan
Polsek Balikpapan Utara Ungkap Dua Kasus penyalahgunaan obat keras jenis dobel L dan Curanmor roda dua. Foto: HO/Humas Polresta Balikpapan

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Komitmen jajaran Polsek Balikpapan Utara dalam menindak segala bentuk tindak pidana kembali dibuktikan. Dalam konferensi pers yang digelar baru-baru ini, aparat berhasil mengungkap dua kasus berbeda, yakni penyalahgunaan obat keras jenis dobel L dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.

 

Didampingi Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Utara Ipda Purba, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun secara terbuka menyampaikan rincian penangkapan kepada awak media yang hadir dalam rilis kasus di Mapolsek Balikpapan Utara.

 

Kasus pertama yang diungkap adalah penyalahgunaan obat keras jenis Dobel L, yang melibatkan seorang tersangka berinisial A. Penangkapan dilakukan pada 24 Mei 2025, di sebuah rumah yang terletak di Jalan Al Falah No. 44, RT 33, Kelurahan Baru Ilir, Kecamatan Balikpapan Barat.

 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 59 butir obat keras yang masuk dalam kategori golongan G atau berbahaya jika digunakan tanpa resep dokter.

 

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya sangat tegas, yaitu maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 1,5 miliar,” tegas Ipda Purba dalam keterangannya.

 

Tak hanya itu, petugas juga berhasil membekuk dua terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor), masing-masing berinisial AH dan S. Kedua pelaku menjalankan aksinya pada 24 Mei 2025 di kawasan Jalan Soekarno Hatta KM 7 RT 37 No. 81, Kelurahan Graha Indah, Kecamatan Balikpapan Utara.

 

Satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul berhasil diamankan sebagai barang bukti dari tangan pelaku.

 

“Keduanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kasi Humas Ipda Sangidun.

Baca Juga :  Polda Kaltim Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Seberat 25 Kg, Pelaku Terancam Kurungan Maksimal Seumur Hidup

 

Kedua kasus tersebut saat ini sedang dalam tahap penyidikan intensif oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Utara. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain serta jaringan distribusi obat keras yang lebih luas.

 

“Kami terus mendalami keterkaitan para pelaku dengan jaringan lain, baik dalam kasus peredaran obat terlarang maupun curanmor. Ini komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Balikpapan Utara,” pungkas Ipda Sangidun.

 

Polsek Balikpapan Utara juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyebaran obat ilegal serta potensi tindak kejahatan lainnya. Masyarakat diminta aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan ke pihak berwenang. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.