BorneoFlash.com, SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan satu orang tersangka dalam operasi yang berlangsung di kawasan parkir QQ KTV, Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Samarinda Kota, pada Rabu dini hari (11/6/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.
Pelaku yang diamankan berinisial MR (21), merupakan warga Loa Ipuh, Tenggarong.
Dalam penggerebekan tersebut, aparat kepolisian menyita 30 butir ekstasi berwarna merah muda dengan berat total 11,11 gram serta serbuk ekstasi seberat 5,64 gram, disertai sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap seorang pria berinisial E, yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
MR diketahui tertangkap setelah melakukan transaksi dengan petugas yang menyamar sebagai pembeli.
“Pelaku ditangkap di area parkir QQ KTV saat hendak menyerahkan narkotika jenis ekstasi atas perintah seseorang berinisial E yang kini masih dalam pencarian,”ujar Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, S.H., dalam keterangannya.
Barang bukti sempat disembunyikan pelaku di dalam kantong plastik berwarna hitam dan dibuang ke tanah sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh petugas.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Samarinda guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(*)