Ia menambahkan bahwa seluruh program kerja kepala daerah wajib dituangkan dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), yang kemudian harus disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi dan difasilitasi.
Sri Wahyuni menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menjalankan program berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Bahkan janji kampanye sekalipun harus dikaji dalam batas kewenangan yang dimiliki masing-masing level pemerintahan.
“Kepatuhan terhadap regulasi merupakan prinsip utama. Jika suatu tindakan melebihi batas kewenangan, maka dapat berimplikasi pada pelanggaran hukum,”tegasnya.
Ia juga mengimbau mahasiswa untuk memahami secara rinci batas-batas kewenangan antara pemerintah kabupaten, kota, provinsi, hingga pusat.
Menurutnya, tuntutan yang bersifat lintas wilayah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi atau nasional, sedangkan isu yang bersifat lokal harus dibahas di tingkat kabupaten atau kota.
“Saya mendorong agar aspirasi disampaikan secara lebih spesifik dan berbasis data, agar dapat ditindaklanjuti secara tepat. Kami pun membuka ruang untuk dialog lanjutan yang lebih mendalam,”pungkasnya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tetap berkomitmen untuk merealisasikan program-program prioritas tersebut, namun pelaksanaannya akan tetap dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. (*)