Dalam penggerebekan, ZA sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara melemparkan sabu ke samping rumah kontrakannya. Namun, aksi itu sia-sia. Petugas yang jeli berhasil menemukan seluruh paket sabu yang telah dibungkus rapi dalam plastik klip bening.
Dari hasil interogasi di tempat, ZA mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial B. Dua paket sabu diterimanya, lalu dipecah menjadi 18 paket kecil untuk dijual kembali. Harga per 5 gram disebutkan mencapai Rp5,4 juta, yang nantinya akan disetorkan ke pemasok utama.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
“Ini bukti bahwa peran serta masyarakat dalam memerangi narkoba sangat penting. Kami apresiasi atas aduan yang masuk. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional,” pungkas Ipda Sangidun.
Satreskoba Polresta Balikpapan menegaskan akan terus mengintensifkan razia dan operasi di titik-titik rawan peredaran narkoba. Masyarakat diimbau tidak ragu untuk melapor apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. (*)