Dorong Revisi Perwali 60/2016, BEM Fakultas Hukum Uniba Temui Pemkot Balikpapan

oleh -
Penulis: Ardiansyah
Editor: Janif Zulfiqar
Mahasiswa Fakultas Hukum Uniba saat menemui Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (4/6/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian
Mahasiswa Fakultas Hukum Uniba saat menemui Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo, di Balai Kota Balikpapan, pada hari Rabu (4/6/2025). Foto: BorneoFlash/Ardian

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum Universitas Balikpapan (Uniba) melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota(Pemkot) Balikpapan untuk mendorong revisi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 60 Tahun 2016 tentang jam operasional angkutan barang. 

 

Audiensi digelar di Balai Kota Balikpapan dan diterima langsung oleh Wakil Wali Kota Balikpapan, H Bagus Susetyo.

 

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Perhubungan Balikpapan, Muhammad Fadli Faturrahman, serta perwakilan dari Polresta Balikpapan. Mahasiswa menilai, aturan yang berlaku saat ini sudah tidak relevan dan belum cukup kuat dalam mengatur lalu lintas angkutan barang di wilayah rawan kecelakaan, terutama di kawasan Simpang Muara Rapak.

 

Koordinator Lapangan BEM Fakultas Hukum Uniba, Masjusliadin, menyampaikan bahwa revisi regulasi diperlukan karena masih tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Simpang Muara Rapak, termasuk tragedi pada 2022 yang merenggut lima nyawa dan melukai puluhan orang.

 

“Kami melihat urgensi untuk melakukan perubahan Perwali 60/2016 agar memiliki kekuatan hukum yang jelas. Saat ini, surat edaran yang dikeluarkan pemerintah memang konkret, tapi tidak memiliki konsekuensi hukum bagi pelanggar. Maka, perlu regulasi yang lebih kuat agar ada sanksi yang tegas,” ujarnya, pada hari Rabu (4/6/2025).

 

Dalam pertemuan tersebut, Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo menyatakan dukungannya atas dorongan mahasiswa dan menyebut bahwa pemerintah memang tengah mengevaluasi regulasi tersebut.

“Kita sadari bahwa Perwali yang ada tidak lagi sejalan dengan surat edaran terbaru. Ini bagian dari proses yang harus kita benahi. Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian dan DPRD untuk menyesuaikan regulasi, apakah cukup melalui revisi Perwali atau perlu naik ke tingkat Peraturan Daerah (Perda),” jelas Bagus.

Baca Juga :  PMI Kutai Kartanegara Berikan Apresiasi kepada PT Pertamina EP Sangasanga Field

 

Bagus juga menjelaskan bahwa revisi Perwali membutuhkan proses yang tidak singkat, termasuk penyusunan naskah akademik dan uji publik. Sementara itu, surat edaran dikeluarkan sebagai langkah cepat untuk mengatur lalu lintas, meskipun tidak memiliki kekuatan hukum seperti Perda atau Perwali.

 

Lebih lanjut, pihak mahasiswa juga mendesak percepatan pembangunan flyover di kawasan Muara Rapak sebagai solusi jangka panjang mengatasi kerawanan kecelakaan lalu lintas.

 

“Ini soal keselamatan masyarakat. Pemerintah harus hadir dan memastikan tidak ada lagi korban di lokasi yang sama,” tegas Masjusliadin.

 

Bagus mengakui bahwa kawasan Muara Rapak merupakan jalur vital penghubung ke Balikpapan Barat, sehingga pengaturan lalu lintas harus mempertimbangkan keterbatasan infrastruktur saat ini. Ia menyebut bahwa gudang dan pasar yang masih berada di dalam kota menjadi tantangan tersendiri dalam pelarangan total angkutan barang melintas.

 

“Kalau kita belum punya jalan alternatif atau gudang di luar kota, maka pelarangan total angkutan barang sulit diterapkan. Tapi pengawasan dan pengendalian akan terus ditingkatkan,” ujarnya.

 

Pemkot Balikpapan berkomitmen akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk DPRD, dalam pembahasan lebih lanjut terkait pembaruan regulasi. (Adv)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.