Setiap bentuk manipulasi data, intervensi, atau transaksi akan diproses sesuai ketentuan hukum.
Menariknya, Pemkot Samarinda juga membuka ruang luas bagi partisipasi publik. Warga didorong menjadi bagian dari pengawasan kolektif dengan melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran selama masa PPDB.
Laporan dapat disampaikan melalui berbagai kanal resmi, mulai dari layanan WhatsApp, laman Inspektorat Kota Samarinda, hingga posko pengaduan langsung di Gedung Inspektorat.
“Transparansi tidak bisa berdiri sendiri. Kita butuh keterlibatan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan setiap bentuk penyimpangan,”tambah Andi Harun.
Langkah ini diharapkan menjadi pondasi reformasi jangka panjang di sektor pendidikan, dengan menempatkan integritas sebagai pilar utama.
Pemkot Samarinda ingin memastikan bahwa akses terhadap pendidikan tidak lagi ditentukan oleh hubungan atau kekuasaan, melainkan oleh prosedur yang adil dan profesional.
Melalui kebijakan ini, Samarinda ingin memberi pesan tegas: pendidikan adalah hak semua anak, dan hanya bisa diraih melalui sistem yang bersih dari nepotisme dan kolusi. (*)