Unit kerja dengan sistem lima hari dan enam hari kerja diberikan pembagian waktu berbeda, tanpa mengurangi total durasi kerja mingguan yang tetap mengacu pada standar nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Sri Wahyuni juga menekankan pentingnya fleksibilitas yang tetap terukur, terutama untuk unit kerja yang menggunakan sistem shift atau memiliki fungsi pelayanan langsung.
Di sinilah peran pemimpin instansi menjadi kunci dalam menerapkan pengaturan yang sesuai konteks tanpa mengorbankan efektivitas pelayanan.
Menariknya, arahan ini juga mencakup perwakilan Pemprov Kaltim yang berada di luar daerah, termasuk di Jakarta, agar turut menyesuaikan dengan kondisi lokal masing-masing.
Ini menunjukkan pendekatan kebijakan yang adaptif namun tetap berpijak pada prinsip umum kedisiplinan.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum memperkuat citra ASN sebagai pelayan publik yang tidak hanya kompeten secara administratif, tetapi juga hadir secara nyata dalam setiap kebutuhan masyarakat.
“Reformasi birokrasi harus menyentuh hal-hal mendasar, termasuk bagaimana ASN memaknai jam kerja bukan sebagai beban, tapi sebagai bentuk tanggung jawab atas kepercayaan publik,”tutupnya. (*)