BorneoFlash.com, SAMARINDA – Di tengah pesatnya arus informasi digital, praktik doksing atau penyebaran data pribadi tanpa izin mulai menjadi ancaman serius bagi jurnalis dan aktivis media.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan digital yang mengarah pada intimidasi terhadap insan pers.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menilai doksing sebagai bentuk agresi siber yang bukan hanya melanggar privasi individu, tetapi juga merusak tatanan demokrasi.
Dalam konteks kebebasan pers, tindakan ini dianggap sebagai upaya membungkam kritik secara tidak langsung.
“Ketika jurnalis dibungkam lewat serangan digital, maka ruang demokrasi ikut tercekik. Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etik, melainkan bentuk kekerasan yang nyata,”ujarnya.
Diskominfo Kaltim pun mempertegas komitmennya untuk berpihak pada keselamatan dan kebebasan jurnalis, sebagai bagian penting dalam menjaga keterbukaan informasi dan integritas ruang publik.
Menurut Faisal, provinsi tidak bisa menoleransi praktik-praktik yang melemahkan fungsi pers sebagai pilar keempat demokrasi.