BorneoFlash.com, BONTANG – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diaktifkan di Kota Bontang sejak sepekan terakhir. Dalam waktu singkat, kamera ETLE mencatat sekitar 1.600 pelanggaran lalu lintas.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, melalui Kasatlantas AKP Purwo Asmadi, mengungkapkan bahwa kamera pemantau telah terpasang di sejumlah titik strategis di wilayah Bontang Utara.
Lokasi tersebut meliputi Jalan Jenderal Soedirman (depan Disporapar-Ekraf), Jalan R Soeprapto (depan Ramayana), serta Simpang Tiga Jalan Bhayangkara di Kelurahan Gunung Elai.
Menurut Purwo, mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm serta pengemudi mobil yang mengabaikan penggunaan sabuk pengaman.
“Pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm. Bahkan ada yang berboncengan tanpa helm sama sekali. Untuk mobil, pengemudi dan penumpangnya juga banyak yang tidak memakai sabuk pengaman,” ujarnya, Jumat (23/5/2025).
Meskipun kamera ETLE telah beroperasi, sistemnya saat ini belum terhubung langsung dengan database Korlantas Polri. Oleh karena itu, surat tilang belum dapat diterbitkan secara otomatis.
“Saat ini prosesnya masih manual karena belum tersambung ke pusat. Jika sudah terkoneksi, surat tilang akan dikirim langsung ke alamat pelanggar berdasarkan data kendaraan,” jelasnya.
Purwo menambahkan, ke depan pihaknya akan mulai menerbitkan surat tilang. Jika pelanggar tidak mengonfirmasi dalam waktu tujuh hari, kendaraan akan diblokir dan tidak bisa mengurus pajak tahunan.
Program ETLE di Bontang merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam meningkatkan ketertiban lalu lintas. Pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3 miliar untuk pengadaan sistem dan pemasangan kamera.
“Kami berharap masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas. Kamera sudah mulai merekam, jadi harap lebih berhati-hati saat berkendara,” tegasnya. (*)