BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan melalui Bidang Koperasi menggelar Pelatihan Perizinan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) di Zurich Hotel Balikpapan, Rabu (21/5/2025).
Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama dua hari dan diikuti oleh para pengelola koperasi simpan pinjam se-Kota Balikpapan.
Sekretaris DKUMKMP Kota Balikpapan, Muhammad Idris, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku koperasi mengenai perizinan usaha simpan pinjam sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2023.
“Peraturan ini mencakup pendirian, perizinan, manajemen, kegiatan usaha, skala usaha, hingga prinsip mengenali pengguna jasa,” jelas Idris.
Ia menekankan bahwa perizinan merupakan syarat mutlak bagi koperasi untuk dapat menjalankan kegiatan simpan pinjam secara sah. Dalam pelatihan ini, peserta dibekali pengetahuan tentang prosedur perizinan, persyaratan administratif, serta kewajiban lainnya yang harus dipenuhi.
“Pelatihan ini merupakan investasi jangka panjang untuk koperasi agar dapat beroperasi dengan kredibel dan menarik kepercayaan anggota,” tambahnya.
Kepala Bidang Koperasi DKUMKMP Kota Balikpapan, Gina Adriyani, menambahkan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang melahirkan Permenkop Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini memperkuat peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengawasan koperasi simpan pinjam.
Menurut Gina, koperasi kini harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, termasuk modal minimal, sertifikasi pengurus, serta uji kompetensi. “Saat ini hanya ada satu KSP resmi di Balikpapan, sementara jumlah USP mencapai ratusan,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan pentingnya pelatihan ini dalam mencegah praktik ilegal dan meningkatkan kepatuhan koperasi terhadap peraturan. “Fokus utama pelatihan adalah perizinan, agar koperasi tidak terjerumus ke dalam praktik usaha yang merugikan masyarakat,” katanya.
Pelatihan hari kedua, Kamis (22/5/2025) akan menghadirkan narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Balikpapan, serta Koperasi Simpan Pinjam CU Balikpapan (KSPCU) sebagai contoh implementasi regulasi yang baik.

Perwakilan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi Kalimantan Timur, Abdullah Hanief, turut memberikan materi terkait isi Permenkop Nomor 8 Tahun 2023. Ia menjelaskan secara rinci aspek perizinan, sistem pengawasan, tata kelola koperasi, hingga profil risiko dan struktur permodalan.
Abdullah juga menguraikan persyaratan mendirikan kantor cabang hingga kantor kas, termasuk pentingnya integritas calon kepala jaringan pelayanan. Ia berharap pelatihan ini mampu memperkuat pemahaman dan kepatuhan koperasi terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Pelatihan ini diharapkan dapat mempererat silaturahmi antaranggota koperasi di Balikpapan dan mendorong terwujudnya koperasi yang maju, tertib hukum, serta bermanfaat bagi anggotanya. (Adv)