“Proses penyelidikan akan melibatkan langkah teknis tertentu, termasuk kemungkinan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Direktorat Siber Bareskrim Polri. Ada prosedur yang harus dilalui dalam pengungkapan kasus seperti ini,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa proses investigasi kasus siber membutuhkan ketelitian dan waktu, terutama dalam hal pengumpulan bukti digital dan informasi pendukung.
“Kami belum dapat memastikan durasi penyelidikan, namun yang pasti laporan tersebut akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegasnya.
Diketahui, selain Achmad Ridwan, seorang konten kreator di Samarinda bernama KingTae Life juga mengalami kejadian serupa, di mana data pribadinya turut tersebar ke publik tanpa izin.
Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menyatakan bahwa pelaporan ini merupakan langkah hukum yang diambil untuk melindungi insan media dari serangan yang tidak bertanggung jawab.
“Kami berharap proses hukum ini dapat berjalan secara cepat dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi korban doxing,” pungkas Bambang. (*)