BorneoFlash.com, JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap kasus dugaan korupsi proyek fiktif senilai Rp 431,7 miliar yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Kamaruddin Ibrahim (KMR), seorang anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Balikpapan.
Kejati DKI Jakarta telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, sebagaimana diumumkan pada Rabu (7/5/2025). KMR disebut sebagai pengendali dua perusahaan yang ikut dalam proyek fiktif tersebut, yakni PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa.
Modus dan Kronologi Kasus
Berdasarkan rilis resmi di laman Kejati DKI Jakarta, dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2016–2018, saat PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk melakukan kerja sama pengadaan barang dengan sembilan perusahaan. Anggaran kerja sama tersebut bersumber dari dana internal PT Telkom.
Untuk merealisasikan proyek, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan, yakni:
- PT Infomedia Nusantara
- PT Telkominfra
- PT PINS Indonesia
- PT Graha Sarana Duta
Namun dalam pelaksanaannya, keempat anak perusahaan tersebut menunjuk sejumlah vendor—yang merupakan afiliasi dari sembilan perusahaan mitra—untuk mengerjakan pengadaan barang. Hasil penyidikan mengungkap bahwa pengadaan tersebut tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Lebih lanjut, proyek-proyek yang digarap ternyata tidak berkaitan dengan core business PT Telkom sebagai perusahaan telekomunikasi, sehingga bertentangan dengan AD/ART dan peraturan yang berlaku.
Daftar Tersangka
Berikut nama-nama sembilan tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik Kejati DKI Jakarta:
- AHMP, GM Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom (2017–2020)
- HM, Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom (2015–2017)
- AH, Executive Account Manager PT Infomedia Nusantara (2016–2018)
- NH, Direktur Utama PT ATA Energi
- DT, Direktur Utama PT International Vista Quanta
- KMR, pengendali PT Fortuna Aneka Sarana dan PT Bika Pratama Adisentosa
- AIM, Direktur Utama PT Forthen Catar Nusantara
- DP, Direktur Keuangan dan Administrasi PT Cantya Anzhana Mandiri
- RI, Direktur Utama PT Batavia Prima Jaya

Rincian Proyek Fiktif
Kesembilan perusahaan tersebut menjalankan proyek dengan total nilai mencapai Rp 431.728.419.870, antara lain:
* PT ATA Energi – Pengadaan baterai lithium ion dan genset: Rp 64,4 miliar
* PT International Vista Quanta – Penyediaan smart mobile energy storage: Rp 22 miliar
* PT Japa Melindo Pratama – Pengadaan material dan peralatan proyek apartemen: Rp 60,5 miliar
* PT Green Energy Natural Gas – Instalasi sistem gas processing plant Gresik: Rp 45,27 miliar
* PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp 13,2 miliar
* PT Forthen Catar Nusantara – Pemeliharaan infrastruktur CME: Rp 67,4 miliar
* PT VSC Indonesia Satu – Solusi layanan pengelolaan visa: Rp 33 miliar
* PT Cantya Anzhana Mandiri – Renovasi The Foundry 8 SCBD dan pengadaan Smart Café: Rp 114,9 miliar
* PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan perangkat monitoring dan CT scan: Rp 10,95 miliar