BorneoFlash.com, JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga mendorong percepatan aturan konsumen berhak membeli BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar. Aturan ini akan dimuat dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Direktur Manajemen Risiko Pertamina Patra Niaga, Rahman Pramono Wibowo, mengatakan regulasi ini penting untuk mendukung subsidi tepat sasaran. Saat ini, hanya Solar yang diatur, sedangkan Pertalite masih bebas dibeli semua orang.
Rahman menambahkan, meski sistem pendataan sudah siap, Pertamina belum bisa membatasi konsumsi BBM dan LPG subsidi karena belum ada regulasi.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan dua opsi subsidi: mengubah subsidi barang menjadi BLT atau membatasi subsidi hanya untuk kendaraan tertentu, dengan kendaraan umum berpelat kuning tetap dipertimbangkan.
Bahlil menegaskan pentingnya subsidi BBM, listrik, dan LPG 3 kg yang tepat sasaran. Ia juga memastikan revisi Perpres berjalan hati-hati untuk menjaga inflasi dan pemerataan ekonomi. (*)