Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Lindung Bontang Masih Beroperasi, Warga Minta Penegakan Hukum Tegas

oleh -
Editor: Ardiansyah
Kegiatan tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta Bontang masih terus berlangsung, padahal perintah penutupan sudah dikeluarkan oleh Pemerintah. Foto: BorneoFlash/IST
Kegiatan tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta Bontang masih terus berlangsung, padahal perintah penutupan sudah dikeluarkan oleh Pemerintah. Foto: BorneoFlash/IST

BorneoFlash.com, BONTANG — Kegiatan tambang galian C ilegal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, masih terus berlangsung meskipun pemerintah telah memerintahkan penutupan.

 

Tambang ini diketahui berada di kawasan Hutan Lindung (HL) sekaligus Ruang Terbuka Hijau (RTH), yang secara hukum tidak boleh dijadikan lokasi eksploitasi tambang.

 

Pantauan di lokasi menunjukkan adanya tiga alat berat dan satu unit truk fuso terparkir. Sebuah pos keamanan tampak berdiri di sisi jalan, namun tidak tampak petugas berjaga saat didatangi pada Rabu (23/4/2024).

 

Seorang warga sekitar yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa aktivitas tambang tersebut masih berlangsung aktif hingga beberapa hari lalu. Ia menyaksikan sendiri puluhan truk lalu-lalang membawa hasil galian sebelum kegiatan tersebut mendadak berhenti usai kasus ini mencuat ke publik.

 

“Ini harus terus diawasi. Mereka sudah dilarang, tapi tetap melakukan penambangan. Pemerintah jangan tutup mata,” ujarnya.

 

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk bertindak langsung dan hanya bisa melakukan pemantauan. Penindakan, kata dia, adalah tugas pemerintah dan aparat penegak hukum.

 

“Kami warga hanya bisa memantau. Yang bisa ambil tindakan itu pemerintah,” tegasnya.

 

Yang membuat publik heran, lokasi tambang ilegal ini berada di ruang terbuka dan hanya berjarak sekitar 30 meter dari jalan raya. Bahkan, lokasinya tidak jauh dari kantor Polsek Bontang Barat. Meski demikian, aktivitasnya seperti luput dari pantauan aparat.

 

Sebelumnya, tim gabungan dari Dinas Kehutanan dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur telah turun ke lokasi dan secara resmi menutup tambang tersebut pada 10 April 2024. Namun, penutupan itu tampaknya tidak efektif.

Baca Juga :  Penyuntikan Vaksin Untuk Pedagang Klandasan Berlangsung Hari Ini 

 

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, Bambang, mengungkapkan bahwa terdapat empat titik galian C di wilayah Kelurahan Kanaan. Berdasarkan penelusuran timnya, luas total lahan yang telah ditambang mencapai 36,89 hektare, dengan sekitar 3 hektare di antaranya masuk dalam kawasan Hutan Lindung. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.