BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Aksi pencurian dengan pemberatan yang sempat meresahkan warga Balikpapan Selatan akhirnya berhasil diungkap dengan cepat dan tepat oleh Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, S.H., M.M. bersama Kanit Reskrim Iptu Iskandar, S.H., pengungkapan ini menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Minggu (20/4/2025), AKP Abu Sangit mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil curian.
Sementara satu pelaku lainnya, berinisial G, masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam laporannya, Kapolsek merinci dua kasus pencurian yang diungkap:
- 17 April 2025, di Jl. Perum Poka, Sungai Nangka Korban kehilangan tablet Advan Sketsa 3 dan HP Redmi Note 8 Pro.
- 11 April 2025, di Jl. Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru Korban kehilangan jam tangan, sejumlah mata uang asing, dan perhiasan emas.
Barang bukti yang berhasil diamankan:
– 1 unit tablet Advan Sketsa 3
– 1 unit arloji Elizabeth
– Mata uang asing: 7 Ringgit Malaysia, 10 Dolar Hongkong, 1 Riyal, dan 20 Baht Thailand
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana dimuat dalam UU No.1 Tahun 1946, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.
“Kami bertindak cepat, mulai dari olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga akhirnya mengamankan pelaku berikut barang bukti. Kami juga sedang memburu satu pelaku lainnya yang telah kami tetapkan sebagai DPO,” terang AKP Abu Sangit.
Tindakan lanjutan yang telah dilakukan Polsek Balikpapan Selatan antara lain:
– Mengamankan tersangka dan barang bukti
– Melakukan BAP terhadap saksi-saksi dan tersangka
– Melaporkan perkembangan ke pimpinan untuk proses lebih lanjut
Saat ini, tersangka A tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolsek guna pengembangan lebih lanjut terhadap kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa.