BorneoFlash.com, SAMARINDA – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini tengah melakukan pengawasan intensif terhadap 108 titik aktivitas penambangan galian C.
Langkah ini diambil guna mencegah praktik penambangan ilegal, khususnya yang berpotensi merusak kawasan konservasi dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kami secara rutin melakukan pemantauan agar aktivitas penambangan di wilayah Kalimantan Timur tetap berjalan sesuai regulasi, khususnya di area konservasi dan RTH yang telah ditetapkan,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto.
Masyarakat yang memiliki informasi atau keberatan terkait dugaan praktik tambang ilegal, dapat menyampaikan laporan melalui situs resmi Dinas ESDM Kaltim atau menggunakan kanal pengaduan SP4N Lapor!.
“Kami tidak dapat bekerja sendiri, sehingga partisipasi publik sangat diperlukan. Jika ada aktivitas mencurigakan, mohon segera dilaporkan agar kami bisa menindaklanjuti dan menertibkan,” tegasnya.
Bambang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan yang melanggar ketentuan perizinan, khususnya jika dilakukan di kawasan konservasi atau RTH.
Ia menyebut, sejumlah kasus tambang ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut telah ditindaklanjuti hingga tahap proses hukum.
“Salah satu kasus terbaru terjadi di Kota Bontang, di mana aktivitas galian C ditemukan menyerobot kawasan RTH. Kasus ini telah kami serahkan untuk proses penyidikan bersama pihak kepolisian,” paparnya.