Aturan Baru Kominfo: NIK Hanya Bisa Daftarkan Maksimal 9 Nomor SIM untuk Cegah Kejahatan Digital

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Dokomen Setneg.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. Foto: Dokomen Setneg.

BorneoFlash.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia akan menerapkan aturan baru terkait penggunaan NIK untuk pendaftaran kartu SIM.

 

Menkomdigi, Meutya Hafid, menyatakan bahwa setiap NIK hanya boleh didaftarkan untuk maksimal sembilan nomor HP.

 

Meutya menjelaskan bahwa peraturan ini akan memperbarui Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, yang mengharuskan pemutakhiran data oleh operator seluler agar satu NIK hanya digunakan untuk maksimal tiga nomor per operator. Aturan ini bertujuan mengurangi penyalahgunaan NIK dalam pendaftaran kartu SIM.

 

Menurut Meutya, Indonesia memiliki 350 juta kartu SIM, sementara jumlah penduduk sekitar 280 juta jiwa. Penyalahgunaan NIK ini berisiko menimbulkan kejahatan seluler, seperti penipuan, phishing, dan judi online. Meutya juga menyebutkan bahwa kejahatan berbasis seluler sering melibatkan lebih dari seratus nomor per NIK.

 

Meutya berharap kehadiran eSIM dapat mengurangi kejahatan digital dan meminta operator seluler untuk mengkampanyekan penggunaannya. Peraturan terbaru, Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025, juga telah diterbitkan untuk memanfaatkan eSIM dalam penyelenggaraan telekomunikasi. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.