“Referensi teknis dan akademik menyebutkan bahwa mencampurkan dua jenis BBM berbeda dapat menimbulkan efek negatif serupa. Oleh karena itu, penting untuk melihat persoalan ini secara lebih teknis dan menyeluruh,” lanjutnya.
Andi Harun pun menyinggung soal potensi penyalahgunaan yang bisa terjadi akibat selisih harga antar jenis BBM.
Ia menekankan bahwa perbedaan harga yang cukup besar bisa menjadi celah bagi praktik tidak bertanggung jawab.
“Sebagai contoh, bila harga Pertalite mencapai Rp10.000 per liter dan Pertamax Rp12.500, maka selisih yang ada dalam volume besar dapat memunculkan risiko komersial. Ini bukan tudingan, namun menunjukkan pentingnya penyelidikan yang komprehensif,” tegasnya.
Wali Kota menekankan bahwa Pemkot tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan penyebab pasti kerusakan kendaraan, namun pihaknya mendorong agar pengambilan sampel BBM dilakukan baik dari stasiun pengisian bahan bakar maupun dari tangki kendaraan yang terdampak, lalu diuji melalui laboratorium resmi.
“Demi kejelasan dan keadilan bagi masyarakat, pengujian harus dilakukan terhadap sampel dari SPBU serta kendaraan yang rusak. Hasilnya kemudian diumumkan secara terbuka berdasarkan hasil ilmiah,” tandasnya.
Ia pun mengkritisi pernyataan yang menyebutkan bahwa kerusakan disebabkan oleh banjir.
“Jika memang akibat banjir, maka seharusnya ditemukan air di dalam mesin. Namun, apabila kondisi mesin kering, klaim tersebut tidak dapat dibenarkan. Kita perlu bersikap adil terhadap konsumen yang dirugikan,” pungkas Andi Harun.





