BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berencana memberikan kompensasi kepada pemilik sepeda motor yang mengalami kerusakan mesin yang diduga disebabkan oleh bahan bakar minyak (BBM).
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan bahwa saat ini pemerintah daerah tengah merumuskan skema bantuan, termasuk syarat-syarat penerima manfaat.
“Kami merasa perlu mengambil peran yang mungkin belum dilakukan pihak lain. Oleh karena itu, Pemkot sepakat untuk memberikan bantuan tunai sebesar Rp300.000 kepada setiap pemilik kendaraan roda dua yang terdampak,” ujar Andi Harun kepada media pada Kamis (10/4/2025).
Andi Harun menegaskan bahwa bantuan tersebut memang bukan solusi utama atas persoalan yang terjadi.
Namun, ia berharap bantuan tersebut dapat meringankan beban ekonomi warga yang terkena dampaknya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerima bantuan wajib merupakan warga ber-KTP Samarinda.
Selain itu, calon penerima diwajibkan menyertakan surat pernyataan resmi dari bengkel yang menyatakan bahwa kerusakan mesin memang disebabkan oleh penggunaan BBM yang bermasalah.
Adapun persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mengklaim bantuan ini meliputi:
– Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
– Kehadiran kendaraan secara fisik saat pengajuan
– Dokumentasi berupa foto atau video kondisi motor
– Dokumentasi suku cadang yang telah diganti