Mengenai kemungkinan hadirnya alternatif penyedia BBM selain Pertamina, Rudy menjelaskan bahwa regulasi terkait hal tersebut sebenarnya sudah ada sejak lama.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, distribusi BBM tidak lagi menjadi monopoli Pertamina sejak tahun 2007.
“Peluang tersebut sudah ada. Sekarang tergantung kepada pelaku usaha swasta untuk memenuhi syarat-syarat dan prosedur perizinan yang berlaku,” jelasnya.
Namun, Gubernur Rudy menyayangkan kurangnya antusiasme perusahaan swasta untuk mengembangkan bisnisnya di Kalimantan Timur.
Beberapa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) non-Pertamina diketahui tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
“Kami ingin memberikan alternatif kepada masyarakat, tidak hanya bergantung pada satu penyedia. Namun, kenyataannya banyak SPBU swasta yang tidak berfungsi optimal,” tambah Rudy.
Ke depan, Pemprov Kaltim berkomitmen untuk mendorong terbukanya pasar yang lebih kompetitif, namun tetap memperhatikan standar kualitas dan keselamatan.
Pemerintah akan terus memantau kualitas BBM yang beredar, agar masyarakat tidak dirugikan dengan bahan bakar yang tidak memenuhi standar.