Pemberlakuan FWA ini diharapkan dapat memastikan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan arus balik mudik lebaran tetap aman dan nyaman.
“Meskipun pada 8 April 2025 ASN belum masuk kerja di kantor, mereka tetap dapat bekerja dari jarak jauh. Mereka baru bisa hadir di kantor pada 9 April 2025,” tegas Sri Wahyuni.
Menurut Sri Wahyuni, meskipun FWA diterapkan, sistem kerja di masing-masing instansi tidak akan terganggu. Hal ini dikarenakan sebagian besar ASN Pemprov Kaltim tinggal di wilayah Kaltim, dan hanya sebagian kecil ASN yang mudik ke luar daerah sebelum Idulfitri.
“Kebanyakan ASN di Kaltim tinggal di dalam wilayah Kaltim. Kami tidak khawatir, hanya beberapa yang mudik dan tidak bisa kembali pada 8 April 2025. Mereka akan tetap melaksanakan FWA,” jelas Sri Wahyuni.
Sri Wahyuni juga mengimbau agar seluruh ASN yang telah kembali ke Kaltim dan siap berkantor pada 8 April 2025 tetap hadir seperti biasa dan tidak terlambat.
“Gubernur Rudy Mas’ud telah memutuskan bahwa semua ASN harus masuk pada 8 April 2025. Pada hari itu, beliau akan memimpin apel pagi dan melaksanakan halal bihalal dengan seluruh pegawai,” tutup Sri Wahyuni.