BorneoFlash.com, JAKARTA – Pada 2 April 2025, Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif resiprokal terhadap Indonesia sebesar 32%, naik dari 10%. Kebijakan ini mulai berlaku pada 9 April 2025.
Tarif baru ini diperkirakan akan menekan daya saing ekspor Indonesia ke AS. Produk utama yang terdampak meliputi elektronik, tekstil, alas kaki, minyak sawit, karet, furnitur, udang, dan produk perikanan lainnya.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa pemerintah segera menghitung dampak tarif tersebut terhadap sektor-sektor strategis dan ekonomi nasional.
Ia menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah strategis untuk meredam dampak negatif dan menjaga stabilitas yield Surat Berharga Negara (SBN) di tengah gejolak pasar global.
Presiden Prabowo menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk mempercepat reformasi struktural, deregulasi, dan penyesuaian terhadap hambatan perdagangan non-tarif (NTMs).
Langkah ini bertujuan meningkatkan daya saing, menjaga kepercayaan pasar, serta menarik investasi demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Secara diplomatik, Indonesia telah berkomunikasi dengan Malaysia selaku Ketua ASEAN untuk menyusun respons bersama, mengingat seluruh negara ASEAN terdampak oleh kebijakan tarif ini. (*)




