Borneolash.com, TANA PASER – Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau tenaga honorer di Kabupaten Paser dipastikan tetap menerima Tunjangan Hari Raya (THR) meskipun belum menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepastian ini diberikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui keputusan resmi.
Pemkab Paser telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PTT sebagaimana tercantum dalam SK Bupati Paser Nomor 100.3.3.2/KEP-243/2025. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer yang telah berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Romif Erwinadi, memastikan bahwa tenaga honorer tidak perlu khawatir mengenai pencairan THR ini.
“Baru kemarin SK-nya ditandatangani Bupati, jadi bisa kita pastikan tenaga honorer ini tetap menerima THR maupun gaji ke-13 sesuai dengan SK tersebut,” ujar Romif pada Rabu (19/3/2025).