PTT di Kabupaten Paser Tetap Terima THR Meskipun Belum Diangkat PPPK

oleh -
Editor: Ardiansyah
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Romif Erwinadi. Foto: BorneoFlash/IST
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkes) Setda Paser, Romif Erwinadi. Foto: BorneoFlash/IST

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PTT di Paser bervariasi. Sebagaimana aturan yang berlaku, tenaga honorer akan menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji.

 

Namun, bagi tenaga medis seperti dokter spesialis yang berstatus tenaga honorer, mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 5 juta. Sementara itu, dokter umum, baik yang bertugas di daerah terpencil, semi-terpencil, maupun tidak terpencil, akan menerima Rp 3,5 juta. Sedangkan apoteker kesehatan memperoleh Rp 2,5 juta.

 

Romif menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.

 

Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Paser atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pembangunan serta peningkatan layanan publik di wilayah tersebut.

 

“Mereka juga telah berperan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga PTT di lingkungan Pemkab Paser perlu diberikan THR dan gaji ke-13,” pungkas Romif. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.