Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh PTT di Paser bervariasi. Sebagaimana aturan yang berlaku, tenaga honorer akan menerima tunjangan sebesar satu bulan gaji.
Namun, bagi tenaga medis seperti dokter spesialis yang berstatus tenaga honorer, mereka akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar Rp 5 juta. Sementara itu, dokter umum, baik yang bertugas di daerah terpencil, semi-terpencil, maupun tidak terpencil, akan menerima Rp 3,5 juta. Sedangkan apoteker kesehatan memperoleh Rp 2,5 juta.
Romif menegaskan bahwa segala biaya yang timbul akibat kebijakan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi tenaga honorer merupakan bentuk apresiasi dari Pemkab Paser atas dedikasi dan kontribusi mereka dalam pembangunan serta peningkatan layanan publik di wilayah tersebut.
“Mereka juga telah berperan dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, sehingga PTT di lingkungan Pemkab Paser perlu diberikan THR dan gaji ke-13,” pungkas Romif. (*)