BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sengketa terkait pembangunan Jalan Tol Balikpapan–Ibu Kota Nusantara (IKN) memasuki babak baru.
Pada sidang ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Selasa (18/3/2025), seluruh pihak tergugat akhirnya hadir, membuka jalan bagi proses hukum yang lebih lanjut.
Empat warga terdampak yang menggugat proyek prestisius ini menuntut ganti rugi kepada sejumlah pihak besar, di antaranya PT Hutama Karya (Persero), PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), Kementerian PUPR, Presiden Republik Indonesia, hingga Kantor Otorita IKN sebagai turut tergugat II.
Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto, mengambil keputusan krusial: membawa kasus ini ke tahap mediasi.
Keputusan tersebut disambut baik oleh kuasa hukum penggugat, Muhammad Hendra Sukmanegara.
“Kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Alhamdulillah, semua pihak hadir, sehingga pemanggilan dinyatakan sah. Mediasi ini kami harapkan bisa menghasilkan solusi terbaik, agar klien kami mendapatkan haknya,” ujar Hendra. (*)