BorneoFlash.com, TANA PASER – Salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yaitu Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) belum dapat dilaksanakan di Kabupaten Paser.
PSN yang dicanangkan oleh pemerintah ini, bertujuan untuk membantu pekebun memperbarui perkebunan kelapa sawitnya. Namun, saat ini belum dapat terealisasi karena adanya aturan terkait legalitas lahan yang sulit dipenuhi oleh pekebun.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, mengatakan kendala yang dihadapi anggota kelembagaan pekebun masih terkait pengusulannya ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
“Karena rata-rata para anggota kelembagaan pekebun belum siap dengan persyaratan yang diminta,” kata Djoko, Rabu (19/3/2025).
Syarat yang belum dapat dipenuhi diantaranya terkait dengan legalitas lahan, seperti keterangan bebas dari Hak Guna Usaha (HGU) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan keterangan bebas dari kawasan hutan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Menanggapi hal tersebut Disbunak Paser mengambil langkah dengan melakukan pertemuan ke BPN, untuk menghasilkan solusi atas masalah ini.
“Kami sudah melakukan pertemuan beberapa kali dengan BPN, dan mereka menyatakan siap mendukung program PSR ini” ucapnya.
Dengan berjalannya program PSR di Kabupaten Paser, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekebun, dan menciptakan kestabilan harga Tandan Buah Segar (TBS) di Wilayah.
Apalagi saat ini pemerintah telah resmi menaikkan dana PSR, yang tentu dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para petani sawit.
“Dana PSR naik sekarang dari yang sebelumnya 30 juta per hektare menjadi 60 juta per hektare,” ucapnya. (*)







