BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, akhirnya memberikan tanggapan terkait berbagai respons yang muncul mengenai proyek rehabilitasi Gedung DPRD Kaltim.
Sebagai informasi, proyek rehabilitasi ini mencakup gedung A, C, D, dan E yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Kota Samarinda.
Berdasarkan kontrak bernomor 000.3.3/925/SMPK/CK-VI/2024, proyek ini telah rampung dengan nilai kontrak mencapai Rp55.000.703.000 atau Rp55 miliar.
Adapun pelaksanaan proyek berlangsung sejak 5 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.
Namun, proyek ini mendapat sorotan karena dinilai mengalami kejanggalan, hasil pengerjaannya dianggap kurang optimal, serta muncul laporan mengenai kehilangan sejumlah barang milik anggota dewan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas), mengakui bahwa terdapat keterlambatan dalam proses pengerjaan rehabilitasi gedung.
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa keterlambatan tersebut masih dalam batas waktu yang diperbolehkan sesuai regulasi yang berlaku.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, memang ada keterlambatan. Seharusnya proyek ini selesai pada Desember 2024, tetapi baru rampung pada awal Maret 2025. Namun, perlu diketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 73, terdapat ketentuan yang memungkinkan perpanjangan waktu hingga dua bulan, serta masa retensi selama enam bulan. Jadi, proyek ini masih berada dalam koridor aturan yang berlaku,” jelas Hamas.