BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP), sebagai tersangka dalam kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu (15/3/2025).
Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan tiga anggota DPRD OKU sebagai tersangka, yakni Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua orang dari kalangan swasta, yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS), juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Semua sepakat ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka terhadap FJ anggota DPRD OKU bersama dengan MFR, UH, dan NOP selaku Kepala Dinas PUPR OKU,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (16/3/2025).
Modus Operasi Suap
Setyo menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025, saat dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses tersebut, terjadi pemufakatan jahat antara pihak DPRD OKU dan pemerintah daerah agar RAPBD disahkan dengan persetujuan adanya alokasi dana untuk proyek tertentu.
“Perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah pokir (pokok pikiran),” jelas Setyo.
Sebagai hasil kesepakatan, jatah pokir tersebut diubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR dengan nilai Rp 40 miliar. Pembagian proyek ini disepakati sebagai berikut: Rp 5 miliar untuk ketua dan wakil ketua DPRD, serta Rp 1 miliar untuk setiap anggota DPRD.