Tak hanya pom mini, Boedi juga menyoroti praktik penjualan BBM eceran dalam kemasan botol. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap praktik tersebut dan akan terus mengambil tindakan tegas.
“Kami sudah menindak para pedagang yang menjual BBM dalam botol, dan dalam sidang yang akan datang, keputusan pengadilan akan menentukan apakah BBM tersebut akan dijual kembali, dimusnahkan, atau dijadikan barang bukti,” tambahnya.
Sebelumnya, Satpol PP Balikpapan bersama Kejaksaan Negeri Balikpapan telah memusnahkan 1.089 botol minuman keras dan 37 dispenser pom mini yang merupakan hasil penertiban sepanjang tahun 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan yang mengatur tentang larangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol, serta ketertiban umum.
Boedi menekankan bahwa penertiban ini merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan di Balikpapan.
“Kami berkomitmen untuk menindak para pedagang ilegal agar Balikpapan tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman untuk semua,” tegasnya.
Boedi juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkolaborasi dalam penertiban ini, termasuk aparat hukum, instansi vertikal, dan perangkat daerah lainnya yang telah turut mendukung kelancaran pelaksanaan penertiban.