BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Perdagangan narkoba semakin canggih, Seorang pemuda berinisial AS (22) harus berhadapan dengan hukum setelah terbukti membeli dan menjual Tembakau sintetis (Sinte) yang dipesannya melalui Media Sosial (Medsos) Instagram.
Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, pada Senin (24/2/2025).
Dalam sidang yang digelar pukul 14.15 WITA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ita mengungkap fakta mengejutkan. AS mengaku mendapatkan cairan Sinte seharga Rp3,3 juta per botol berisi 25 ml dari seorang penjual di Bandung. Ia belajar cara mencampur cairan itu dengan tembakau langsung dari si penjual.
“Saya disuruh menyemprotkan cairan itu ke tembakau. Saya tidak melinting, tapi saya jual dalam bentuk klip,” beber AS di hadapan majelis hakim.
Kasus ini terbongkar setelah AS meminta temannya mengambil paket berisi Sinte di jasa pengiriman J&T. Tak disangka, informasi dari temannya justru mengarah pada penangkapan AS di rumahnya.
Saat diinterogasi, AS mengakui pernah menggunakan tembakau sintetis dan tergiur menjualnya demi keuntungan besar. Ia bahkan menceritakan efek samping dari barang haram tersebut.
“Ya, rasanya happy terus, mood bagus. Tapi kalau kebanyakan bisa muntah-muntah,” ungkapnya.
Mendengar pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Zaufi Amri memutuskan sidang akan dilanjutkan pada 3 Maret mendatang.
“Sidang kita tunda, dilanjutkan minggu depan,” tegasnya sebelum mengetukkan palu.