BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pada tahun 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan upah minimum sejalan dengan kebijakan nasional yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo.
Presiden Prabowo secara resmi menaikkan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari kebijakan ini, Pemrov Kaltim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.579.313,77.
Selain itu, pemerintah juga menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- UMK Samarinda: Rp 3.724.437,20
- UMK Balikpapan: Rp 3.701.508,68
- UMK Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
- UMK Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
UMK Paser: Rp 3.591.565,53 - UMK Berau: Rp 4.081.376,31
- UMK Bontang: Rp 3.780.012,66
- UMK Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
- UMK Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
- UMK Mahakam Ulu (Mahulu): Rp 3.953.233,00
Perusahaan menggunakan besaran UMK ini sebagai acuan dalam memberikan gaji kepada karyawan, terutama bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. (*)