BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Rohmad, terdakwa dalam kasus tambang galian C ilegal di eks Hotel Tirta, Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Kamis (20/2/2025).
Selain hukuman kurungan, Rohmad juga dikenai denda sebesar Rp100 juta atau subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Sidang vonis ini dipimpin Hakim Ketua Ari Siswanto, yang sebelum membacakan putusan turut mengungkapkan berbagai pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan hukuman bagi terdakwa.
Dampak Lingkungan Jadi Faktor Pemberat
Dalam persidangan, Hakim Ari Siswanto menegaskan bahwa salah satu faktor yang memberatkan hukuman bagi Rohmad adalah dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Perbuatan terdakwa telah memberikan dampak terhadap kualitas tanah dan bangunan di sekitar lokasi pertambangan,” ujar Ari dalam persidangan.
Sementara itu, faktor yang meringankan hukuman Rohmad antara lain sikapnya yang mengakui kesalahan, belum pernah dihukum, serta perannya sebagai tulang punggung keluarga. Hakim juga mempertimbangkan bahwa terdakwa hanya merupakan pelaku di lapangan dan bukan aktor utama dalam kasus ini.
“Maka dari itu, terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Rohmad dijerat dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.