Proses penangkapan R tidak berjalan dengan tertib. Polisi sempat menghadapi perlawanan sebelum akhirnya berhasil membekuk pria tersebut.
“Tersangka kami amankan di Balikpapan Barat. Saat ditangkap di jalan, ia sempat melakukan perlawanan,ungkap AKP Bangkit.
Dari hasil interogasi, R mengaku hanya melayani penjualan dalam jumlah kecil. Ia biasa menjual sabu dalam paket seharga Rp500 ribu, dengan berat sekitar 0,25–0,3 gram per paket.
Akibat perbuatannya, R kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 UU Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi para pelaku peredaran narkotika. Siapapun yang terlibat akan kami tindak tegas,” tegas AKP Bangkit.
Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih nekat bermain di dunia narkoba. Polisi memastikan akan terus memburu dan menindak tegas para pelaku peredaran narkotika di Balikpapan dan sekitarnya.