BorneoFlash.com, SAMARINDA – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud, mengusulkan agar kebijakan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi dikaji ulang.
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan terhadap aksi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat di Gedung DPRD Kaltim pada Kamis, 6 Februari 2025.
Hasanuddin Mas’ud atau yang akrab disapa Hamas menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Mineral dan Batu Bara (Minerba) merupakan kebijakan yang dibuat oleh DPR RI bersama pemerintah pusat.
“Sebagai perwakilan rakyat di tingkat daerah, kami hanya berwenang menampung serta menyampaikan aspirasi masyarakat kepada DPRD Kaltim,” ujar politisi Partai Golkar ini.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPRD Kaltim memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan terkait kebijakan tersebut, mengingat regulasi sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Kami di DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan ini karena keputusan berada di pemerintah pusat. Sebagai bagian dari pemerintahan daerah, kami tetap harus mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan,” jelasnya.