Untuk itu, DPRD Samarinda berencana memanggil kembali Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian (Diskumi), Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, serta Biro Ekonomi Pemkot Samarinda guna menyusun mekanisme distribusi yang lebih jelas.
“Kami akan mencari solusi, apakah dengan sistem lima RT satu pangkalan atau mekanisme lainnya yang lebih efektif, agar masyarakat tidak perlu mencari gas di kecamatan lain. Kondisi ini justru mendorong harga naik dan semakin membebani warga,” tambahnya.
Selain itu, regulasi terkait penggunaan gas bersubsidi oleh pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) juga akan diperketat.
Berdasarkan peraturan, hanya UMKM dengan omzet maksimal Rp800 ribu per hari yang diperbolehkan menggunakan gas subsidi. Namun, di lapangan, ditemukan banyak usaha dengan omzet mencapai Rp3-4 juta per hari yang masih menggunakan elpiji 3 kg.
“Kami akan memastikan bahwa data penerima yang berhak dapat gas subsidi lebih tepat, bekerja sama dengan Diskumi, agar distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran,” imbuhnya.
Di sisi lain, ditemukan bahwa sejumlah pangkalan menjual kembali gas subsidi dengan harga lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp18 ribu, dengan harga yang berkisar antara Rp25 ribu hingga Rp30 ribu.
Bahkan, beberapa pengecer membeli gas dengan harga Rp35 ribu dan hanya mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 ribu per tabung.
Sebagai langkah selanjutnya, DPRD Samarinda akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan bahwa elpiji bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.
“Keuntungan pengecer memang kecil, namun yang memperoleh keuntungan lebih besar adalah pihak yang membawa tabung ke sana. Hal ini akan kami selidiki lebih lanjut,” pungkasnya.







