Pemprov Kaltim Terbitkan Regulasi Baru untuk Pengelolaan Media

oleh -
Penulis: Nur Ainunnisa
Editor: Ardiansyah
Kepala Dinas Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa
Kepala Dinas Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal. Foto: BorneoFlash/Nur Ainunnisa

BorneoFlash.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan kebijakan baru dalam pengelolaan media dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengelolaan dan Pengawasan Media Online, Televisi, serta Media Cetak.

 

Regulasi ini ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, dan dijadwalkan mulai disosialisasikan pada awal tahun 2025.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kalimantan Timur, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa regulasi ini disusun sebagai respons terhadap perkembangan pesat media digital.

 

“Perkembangan teknologi informasi saat ini sangat dinamis. Oleh karena itu, regulasi ini diperlukan untuk mengantisipasi berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul di masa mendatang. Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan media beroperasi sesuai dengan ketentuan perizinan dan tata kelola yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Senin (3/2/2025).

 

Lebih lanjut, Faisal menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk melindungi perusahaan media yang telah memiliki izin resmi agar tidak dirugikan oleh media yang belum memenuhi persyaratan legal.

 

“Setiap perusahaan media yang ingin beroperasi di Kalimantan Timur wajib mengikuti ketentuan yang berlaku. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang lebih tertib dan profesional,” tambahnya.

 

Ia juga menekankan bahwa media digital memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam menghadapi era digitalisasi.

 

Regulasi ini akan diterapkan secara penuh pada akhir tahun 2025 setelah melalui tahap sosialisasi yang intensif.

 

“Pada APBD Murni 2025, kami akan memfokuskan anggaran untuk kegiatan sosialisasi regulasi ini kepada perusahaan media. Selanjutnya, pada APBD Perubahan 2025, kebijakan ini akan mulai diberlakukan secara efektif,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.