BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Penutupan akses jalan yang melintasi Jembatan Tamansari Bukit Mutiara I Wika yang menghubungkan Perumahan Wika dengan Perumahan Balikpapan Baru, dilakukan warga, dengan alasan belum terealisasinya pembukaan akses jalan dari Perumahan Pemerintah Daerah (Pemda) Praja Bakti yang sudah disepakati dalam pertemuan sebelumnya.
Ketua RT 15 Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Slamet Imam Santoso, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan yang tercapai dalam pertemuan dengan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Camat Balikpapan Utara, Muhammad Padli Faturrahman Balikpapan pada 14 Januari 2025, di Kantor Kecamatan Balikpapan Utara.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa akses jalan dari Perumahan Wika ke Perumahan Balikpapan Baru dibuka hanya satu arah, dari Wika menuju Balikpapan Baru, dengan jam operasional dari pukul 05:00 hingga 22:00 WITA. Pembukaan jembatan tersebut direncanakan dilakukan pada 21 Januari 2025.
Namun, menurut Imam, pembukaan akses jalan dari Balikpapan Baru ke Wika yang melalui Perumahan Pemda di Jalan Praja Bakti hingga kini belum terealisasi. “Kami terus mengupayakan agar Pemkot Balikpapan bisa segera mewujudkan akses masuk dari Balikpapan Baru ke Wika melalui Praja Bakti. Kami sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tetapi hasilnya belum memadai,” ujar Imam saat dihubungi melalui sambungan telepon, pada Minggu (2/2/2025).
Slamet menegaskan bahwa pihaknya tidak ada masalah dengan Perumahan Pemda di Jalan Praja Bakti. Namun, ia menuntut agar pemerintah bersikap adil dan tidak mendiskriminasi. “Kami hanya meminta keadilan. Jangan sampai ada ketimpangan dalam pengelolaan akses jalan. Jika tujuannya untuk mengurai kemacetan, mari bersama-sama mencari solusi yang terbaik,” tegasnya.
Imam juga mengapresiasi upaya Pemkot Balikpapan yang telah membangunjembatan penghubung sebagai upaya mengurangi kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk. Meskipun begitu, ia merasa bahwa pembukaan akses jalan ke arah Balikpapan Baru perlu segera direalisasikan sesuai dengan janji yang telah disepakati .
Sebagai bentuk toleransi, warga setempat memutuskan untuk membuka akses jembatan satu arah, tetapi hanya diberikan waktu selama 14 hari untuk menunggu koordinasi lanjutan dari pihak Pemkot.

“Selama 14 hari yang dijanjikan, kami aktif menghubungi pihak Kelurahan untuk menanyakan hasil koordinasi dengan pihak Praja Bakti. Namun, jawaban yang kami terima adalah Pemkot masih akan melakukan investigasi dan kajian terhadap Jalan Praja Bakti terlebih dahulu,” ujarnya.
Imam, menambahkan bahwa warga tetap berharap Pemkot dapat segera menyelesaikan persoalan ini. Dengan adanya penutupan akses ini, warga Perumahan Wika berharap Pemkot Balikpapan segera mengambil langkah tegas dan memastikan, bahwa jalan yang dijanjikan untuk mengurangi kemacetan bisa segera dibuka tanpa ada hambatan.