BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Balikpapan mencatat adanya 220 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sepanjang tahun 2024.
Meskipun angka tersebut masih tinggi, namun jumlah kasus menurun dibandingkan dengan dua tahun sebelumnya, yakni 156 kasus pada 2023 dan 82 kasus pada 2022.
Kepala UPTD PPA DP3AKB Kota Balikpapan, Esti Santi Pratiwi, menjelaskan bahwa angka kasus kekerasan terjadi peningkatan 90 persen dari tahun 2022 ke 2023, dan penurunan 40 persen dari 2023 ke 2024. “Kita berharap kasus kekerasan ini semakin menurun di tahun-tahun mendatang,” ujar Esti kepada media.
Esti menjelaskan bahwa kasus kekerasan ini biasanya dilaporkan oleh lembaga pemerhati, pihak yang mengetahui kejadian, atau langsung oleh korban yang datang ke UPTD PPA. Sayangnya, dalam beberapa kasus, orang tua korban sering kali tidak melaporkan tindakan kekerasan yang terjadi pada anak-anaknya, sehingga UPTD PPA pun bertindak sebagai pelapor ketika orang tua korban enggan melaporkan kejadian tersebut.
“Jika terduga pelaku adalah orang tua atau orang terdekat, seringkali mereka tidak melapor. Maka kami yang melaporkan demi melindungi anak-anak agar tidak kembali menjadi korban,” tambahnya.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban, UPTD PPA juga memberikan pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).
Esti menyebutkan, pihaknya memiliki 20 pengacara yang siap memberikan bantuan hukum secara gratis bagi korban kekerasan, dan salah seorang pengacara ditempatkan di UPTD PPA sebagai konselor hukum. “Jika korban sudah memiliki pengacara, kami tidak akan mendampingi lagi, namun jika tidak, kami siap membantu,” kata Esti.
Selain itu, UPTD PPA juga menyediakan layanan konsultasi hukum gratis untuk masyarakat yang membutuhkan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penurunan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Balikpapan, serta memberikan perlindungan lebih baik bagi korban.
Esti menambahkan, masyarakat kini semakin berani melaporkan kasus kekerasan kepada pihak yang berwenang, baik melalui UPTD PPA, lembaga pemerhati anak, atau kantor polisi. “Kami senang karena masyarakat kini tahu kemana mereka harus melapor,” tutup Esti.