“Saat penangkapan, D sedang berada di pinggir rumahnya. Ketika kami lakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan di beberapa tempat tersembunyi di dalam rumah,” jelas AKP Bangkit.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. Penanganan lebih lanjut kini dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas AKP Bangkit.
Imbauan kepada Masyarakat
Kasat Reskoba juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Mari kita bersama-sama menjaga Kota Balikpapan agar tetap aman dan bebas dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Dengan tertangkapnya residivis D beserta barang bukti 15 paket sabu, Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus mata rantai peredaran narkoba di Kota Balikpapan.