Boedi juga meminta Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (DPOP) untuk menegur pelaku usaha billiard yang melanggar aturan tersebut, karena billiard berada di bawah naungan DPOP. “Kami hanya menjalankan peraturan Walikota. Tugas kami adalah menjaga kondisi Kota Balikpapan tetap kondusif,” tambahnya.
Dalam monitoring tersebut, petugas juga menemukan beberapa botol minuman keras (miras) yang akan dimusnahkan. “Tidak banyak, hanya puluhan botol miras yang ditemukan di beberapa tempat billiard, sedangkan THM sudah tutup semua. Kami sudah memberikan teguran dan mereka juga membuat pernyataan,” jelasnya.
Boedi menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan oleh tim Satpol PP Balikpapan. Apabila masih ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menyerahkan tindakan lebih lanjut kepada OPD terkait untuk mempertimbangkan pencabutan izin usaha.

“Kami bekerja sama dengan OPD terkait untuk memastikan apakah izin mereka akan dicabut atau tidak, karena hal itu bukan wewenang kami,” ujarnya.
Meskipun demikian, Boedi mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pengusaha THM dan billiard tahun ini lebih baik dibandingkan tahun lalu. “Tahun lalu lebih banyak pelanggarannya,” tutupnya.