Untuk memastikan keamanan konsumsi masyarakat, Wali Kota juga membuka beberapa parcel yang dijual dan memastikan bahwa barang-barang di dalamnya masih dalam kondisi layak. “Tidak ditemukan makanan atau minuman kadaluarsa. Semua masih memiliki masa berlaku hingga tahun 2025, ada jarak sekitar enam bulan,” ujarnya.
Untuk makanan, tidak ada toleransi terkait masa kadaluarsa karena ini berkaitan langsung dengan kesehatan. Selain parcel, pemeriksaan juga mencakup produk lainnya seperti ikan, daging, dan makanan ringan.

Wali Kota Balikpapan juga mengapresiasi banyaknya produk dari Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang dijual di pasar ritel dan supermarket. Ia mengimbau agar produk UMKM lokal terus didorong untuk berkembang.
“Saya kembali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memeriksa batas waktu sebelum membeli makanan, terutama makanan siap saji. Pemerintah selalu berupaya mengantisipasi barang yang akan dikonsumsi warga, namun masyarakat juga harus berhati-hati dan memastikan kelayakan barang yang dibeli, karena mereka terlibat langsung dalam proses ini,” pesan Rahmad.

Saat sidak dihadiri Loka Pengawasan Obat dan Makanan (Loka POM), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan (DP3) dan lainnya.