KPPU Ungkap Dugaan Kolusi dalam Tender Kereta Cepat Whoosh

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Kereta Cepat Whoosh. Foto: dok KCIC
Kereta Cepat Whoosh. Foto: dok KCIC

BorneoFlash.com, JAKARTA – KPPU menduga PT CRRC Sifang Indonesia (Terlapor I) dan PT Anugerah Logistik Prestasindo (Terlapor II) bersekongkol dalam tender kereta cepat Whoosh.

 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menjelaskan bahwa laporan ini berasal dari masyarakat.

 

Dalam penyelidikan, investigator menemukan bahwa Terlapor I tidak memiliki aturan tertulis yang jelas untuk pemilihan penyedia barang dan jasa.

 

Selain itu, proses penerimaan, pembukaan, dan evaluasi dokumen penawaran dianggap tidak transparan.

 

Terlapor I diduga membatasi dan mendiskriminasi peserta tender lainnya, sehingga memastikan PT Anugerah Logistik Prestasindo memenangkan tender meskipun tidak memenuhi kualifikasi.

 

Investigator mencatat bahwa Terlapor II gagal memenuhi persyaratan modal disetor minimal Rp10 miliar, tidak memiliki pengalaman kerja yang relevan, dan tidak memperoleh nilai tertinggi dalam evaluasi tender.

 

“Kami menduga persekongkolan ini telah menghalangi peserta lain untuk menang. Pemenang tender seharusnya dipilih berdasarkan penilaian bentuk, kualifikasi, dan responsivitas,” ujar Deswin pada Minggu (15/12/2024).

 

Investigator menduga pelanggaran Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

 

Kasus ini akan dilanjutkan pada sidang 7 Januari 2025 dengan agenda tanggapan dari Terlapor serta pemeriksaan alat bukti dan dokumen. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.