Amran Sulaiman Laporkan Pupuk Palsu Senilai Rp 3,2 Triliun, Kejaksaan Agung Janji Tindak Tegas

oleh -
Penulis: Wahyuddin Nurhidayat
Editor: Ardiansyah
Jaksa Agung dan Menteri Pertanian. Foto: Rumondang
Jaksa Agung dan Menteri Pertanian. Foto: Rumondang

BorneoFlash.com, JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum di sektor pertanian.

 

Amran melaporkan peredaran pupuk palsu yang merugikan petani hingga Rp 3,2 triliun. Menurutnya, 27 perusahaan terlibat dalam peredaran pupuk palsu, dan empat di antaranya sudah dilaporkan ke penegak hukum.

 

Amran mengharapkan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran ini, karena pupuk sangat vital bagi petani. “Tanpa pupuk, tanaman tidak akan tumbuh dengan baik,” tegasnya.

 

Amran juga meminta Kejaksaan Agung mengawasi distribusi pupuk bersubsidi senilai Rp 50 triliun dan menangani dugaan pungutan liar dalam pengiriman alat pertanian.

 

Beberapa petani mengeluhkan adanya oknum yang meminta uang untuk alat yang sebenarnya dikirim gratis oleh pemerintah.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen menindak tegas semua pelanggaran hukum. “Kami tidak akan pandang bulu,” ujarnya. Kejaksaan Agung akan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi dan mengumpulkan data terkait peredaran pupuk palsu. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.